KITAS BEKERJA

KITAS BEKERJA adalah : Izin Tinggal Sementara 
Warga Negara Asing Dalam Rangka Bekerja Pada 
Peruasaan yang ada di Indonesia 

Syarat untuk mendapatkan kitas bekerja

 DOKUMEN PERUSAHAAN :
 1.   Akte pendirian dan Sk kehakiman
 2.   Akte perubahan dan Sk kehakiman
 3.   Npwp 
 4.   Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi )
 5.   Wajib lapor / UU ketenagakerjaan
 6.   Kop surat yg sudah distempel 
 7.   Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD
 8.   Ktp dan foto 1 karyawan 
      ( jika jabatan bukan direksi )
 9.   Rekening Koran 1 bln terakhir minimal
      saldo 1.500 (rekening perusahan / WNA ) 

DOKUMEN WARGA NEGARA ASING :
 1.   Passport (berlaku minimal 18 bulan)
 2.   Ijazah ( Universitas / setara )
 3.   Referensi kerja (pengalaman kerja 
      minimal 5 tahun dari negara asal)
 4.   Foto 4 x 6 (beground merah) kemeja berdasi
 5.   Alamat tempat tinggal di Negara Asal WNA
 6.   Alamat tempat tinggal di Indonesia WNA


 INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI 

 NURSALIM 

 081380157878
WhatsApp chat