Antar dan jemput dokumen yg akan diproses maupun sudah selesai
Read More
Kantor resmi dan berbadan hukum
Alamat kantor kami jelas dan berada dipusat kota
Read More
Dokumen dapat dipertanggung jawabkan
Semua dokumen yang kami proses dapat dipertanggung jawabkan
Read More
keamanan dan kerahasian semua dokumen
Kami menjamin keamanan dan kerahasian semua dokumen customer
Read More
Layanan reminder masa berlaku dokumen
Pengingat tentang masa berlaku dokumen yang akan habis
Read More
Prosedur KITAS dan KITAP
KITAS/ITAS yang dimaksud adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap.
Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Learn More
Work Permitt
Untuk bekerja secara sah di Indonesia, Anda harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Sesuai IMTA, imigrasi Indonesia akan memberikan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Contact Us OFFICE :
0212522556
Hp/WA 081219107080
nurindojayamegah@gmail.com
Location is everything
ALAMAT KANTOR :
Kantor Pusat Jakarta :
Gedung Pola Group
Jl. Penjernihan 1 No.40 Benhil Tanaha Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta