KITAS BEKERJA adalah : Izin Tinggal Sementara
Warga Negara Asing Dalam Rangka Bekerja Pada
Peruasaan yang ada di Indonesia
Syarat untuk mendapatkan kitas bekerja
DOKUMEN PERUSAHAAN :
1. Akte pendirian dan Sk kehakiman
2. Akte perubahan dan Sk kehakiman
3. Npwp
4. Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi )
5. Wajib lapor / UU ketenagakerjaan
6. Kop surat yg sudah distempel
7. Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD
8. Ktp dan foto 1 karyawan
( jika jabatan bukan direksi )
9. Rekening Koran 1 bln terakhir minimal
saldo 1.500 (rekening perusahan / WNA )
DOKUMEN WARGA NEGARA ASING :
1. Passport (berlaku minimal 18 bulan)
2. Ijazah ( Universitas / setara )
3. Referensi kerja (pengalaman kerja
minimal 5 tahun dari negara asal)
4. Foto 4 x 6 (beground merah) kemeja berdasi
5. Alamat tempat tinggal di Negara Asal WNA
6. Alamat tempat tinggal di Indonesia WNA
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI
NURSALIM
081380157878