KITAS BEKERJA adalah : Izin Tinggal Sementara Warga Negara Asing Dalam Rangka Bekerja Pada Peruasaan yang ada di Indonesia Syarat untuk mendapatkan kitas bekerja DOKUMEN PERUSAHAAN : 1. Akte pendirian dan Sk kehakiman 2. Akte perubahan dan Sk kehakiman 3. Npwp 4. Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi ) 5. Wajib lapor / UU ketenagakerjaan 6. Kop surat yg sudah distempel 7. Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD 8. Ktp dan foto 1 karyawan ( jika jabatan bukan direksi ) 9. Rekening Koran 1 bln terakhir minimal saldo 1.500 (rekening perusahan / WNA ) DOKUMEN WARGA NEGARA ASING : 1. Passport (berlaku minimal 18 bulan) 2. Ijazah ( Universitas / setara ) 3. Referensi kerja (pengalaman kerja minimal 5 tahun dari negara asal) 4. Foto 4 x 6 (beground merah) kemeja berdasi 5. Alamat tempat tinggal di Negara Asal WNA 6. Alamat tempat tinggal di Indonesia WNA INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI NURSALIM 081380157878