KITAS PELAJAR adalah : Izin Tinggal Sementara
Warga Negara Asing dalam rangka Sekolah atau
Belajar di Indonesia
Syarat untuk mendapatkan kitas Pelajar
DOKUMEN YAYASAN / SEKOLAH / UNIVERSITAS :
1. Akte pendirian dan Sk kehakiman
2. Akte perubahan dan Sk kehakiman
3. Npwp
4. Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi )
5. Kop surat yg sudah distempel
6. Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD
7. Rekening Koran 1 bln terakhir minimal
saldo 1.500 (rekening sponsor / wna)
DOKUMEN WARGA NEGARA ASING :
1. Passport (berlaku minimal 18 bulan)
2. Ijazah dari sekolah sebelumnya
3. Foto 4 x 6 (beground merah)
4. Alamat tempat tinggal di Negara asal
5. Alamat tempat tinggal di Indonesia
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI
NURSALIM
081380157878