KITAS PELAJAR adalah : Izin Tinggal Sementara Warga Negara Asing dalam rangka Sekolah atau Belajar di Indonesia Syarat untuk mendapatkan kitas Pelajar DOKUMEN YAYASAN / SEKOLAH / UNIVERSITAS : 1. Akte pendirian dan Sk kehakiman 2. Akte perubahan dan Sk kehakiman 3. Npwp 4. Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi ) 5. Kop surat yg sudah distempel 6. Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD 7. Rekening Koran 1 bln terakhir minimal saldo 1.500 (rekening sponsor / wna) DOKUMEN WARGA NEGARA ASING : 1. Passport (berlaku minimal 18 bulan) 2. Ijazah dari sekolah sebelumnya 3. Foto 4 x 6 (beground merah) 4. Alamat tempat tinggal di Negara asal 5. Alamat tempat tinggal di Indonesia INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI NURSALIM 081380157878