Persyaratan Pengurusan KITAS untuk Tenaga Kerja Asing yang Harus Anda Ketahui
Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa, baik untuk kepentingan liburan, menempuh pendidikan, ataupun bekerja. Warga negara asing yang menempuh pendidikan dan bekerja di Indonesia dalam kurun waktu yang lumayan lama biasanya harus mengurus satu dokumen lagi untuk persyaratan tinggal, yakni KITAS.
Mengurus KITAS memang bukan perkara mudah. Prosesnya yang lumayan panjang membuat sebagian Tenaga Kerja Asing (TKA) kebingungan dalam mengurus KITAS. Nah, kali ini akan dibahas mengenai persyaratan dan prosedur mengurus Kartu Ijin Tinggal Terbatas.
Persyaratan Bagi Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia
Sebelum membahas prosedur dan persyaratan KITAS, akan dibahas terlebih dahulu persyaratan bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia. Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia kian meningkat dari waktu ke waktu. Dari tahun 2014-2018, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 38,6%, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Untuk bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berikut:
- Pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan di duduki.
- Mempunyai sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kualifikasi jabatan. Pengalaman kerja yang dibutuhkan minimal lima tahun.
- Mengalihkan keahliannya pada tenaga kerja pendamping.
- Tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan wajib mempunyai NPWP.
- Memiliki KITAS.
Persyaratan Mengajukan KITAS untuk Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia
Untuk mendapatkan KITAS, tenaga kerja asing harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari dokumen perusahaan, hingga dokumen pribadi warga negara asing.
- Dokumen Perusahaan
Warga negara asing yang hendak mengajukan KITAS harus mencantumkan dokumen perusahaan tempatnya bekerja. Beberapa dokumen yang dibutuhkan ialah sebagai berikut:
- Akte pendirian perusahaan dan SK kehakiman.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Akta perubahan dan SK kehakiman perusahaan.
- Izin OSS yang meliputi izin lokasi, izin usaha, dan NIB.
- Wajib lapor / Undang-undang ketenagakerjaan
- Kop surat yang telah distempel perusahaan.
- NPWP, KTP, dan foto HRD / direktur perusahaan.
- Jika jabatan tenaga kerja asing bukanlah direksi, maka harus melampirkan KTP dan foto 1 karyawan.
- Rekening Koran perusahaan 1 bulan terakhir dengan minimal saldo 1.500.
- Dokumen Pribadi Warga Negara Asing
Selain dokumen perusahaan, tenaga kerja asing harus melampirkan dokumen pribadi untuk mengurus KITAS. Dokumen ini terdiri dari:
- Passport
- Ijazah Perguruan Tinggi.
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun dari negara asalnya.
- Foto ukuran 4 x 6 dengan background merah dan menggunakan kemeja berdasi.
- Alamat tempat tinggal di negara asal.
- Alamat tempat tinggal selama di Indonesia.
Nah, itu tadi persyaratan mengajukan KITAS bagi tenaga kerja asing. Karena prosedur pengajuan KITAS yang cukup panjang, Anda bisa menggunakan jasakitavisa.com. Dengan begitu, KITAS bisa segera diurus dan dapat digunakan untuk tinggal di Indonesia.