Visa adalah Surat Izin Untuk Masuk Wilayah Negera Indonesia
dikeluarkan oleh direktorat jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) yang ada diluar negeri serta Imigrasi ditempat pemeriksaan dokumen Imigrasi ( Bandara – Pelabuhan )
Ada beberapa visa untuk masuk indonesia
- Visa Exemtion ( Sosial , Liburan , cek lokasi , berlaku 30 hari tidak bisa diperpanjang )
- Visa On Arrival ( Sosial , Liburan , keluarga , berlaku 30 hari bisa diperpanjang )
- Visa Kunjungan ( Bisnis , sosial , budaya , keluarga , berlaku 60 hari dan 12 bulan bisa diperpanjang )
- Visa Tinggal Terbatas ( bekerja , Investasi , berlaku 12 bln dan 24 bln bisa diperpanjang )