KITAS INVESTOR adalah : Izin Tinggal Sementara
Warga Negara Asing Dalam Rangka Investasi
atau Penanaman Modal
Syarat untuk mendapatkan kitas Investor
DOKUMEN PERUSAHAAN :
1. Akte pendirian dan Sk kehakiman
2. Akte perubahan dan Sk kehakiman
3. Npwp
4. Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi )
5. Kop surat yg sudah distempel
6. Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD WNI
7. Rekening Koran 1 bln terakhir minimal
saldo 1.500 ( rekening perusahaan / WNA )
DOKUMEN WARGA NEGARA ASING :
1. Passport (berlaku minimal 18 bulan)
2. Foto 4 x 6 (beground merah) kemeja berdasi
3. Alamat tempat tinggal di Indonesia
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI
NURSALIM
081380157878