KITAS INVESTOR

KITAS INVESTOR adalah : Izin Tinggal Sementara
Warga Negara Asing Dalam Rangka Investasi 
atau Penanaman Modal 

Syarat untuk mendapatkan kitas Investor

 DOKUMEN PERUSAHAAN :
 1.  Akte pendirian dan Sk kehakiman
 2.  Akte perubahan dan Sk kehakiman
 3.  Npwp 
 4.  Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi )
 5.  Kop surat yg sudah distempel 
 6.  Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD WNI
 7.  Rekening Koran 1 bln terakhir minimal 
     saldo 1.500 ( rekening perusahaan / WNA ) 

 DOKUMEN WARGA NEGARA ASING :
 1.  Passport (berlaku minimal 18 bulan)
 2.  Foto 4 x 6 (beground merah) kemeja berdasi
 3.  Alamat tempat tinggal di Indonesia


 INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI 

 NURSALIM 

 081380157878