KITAS INVESTOR adalah : Izin Tinggal Sementara Warga Negara Asing Dalam Rangka Investasi atau Penanaman Modal Syarat untuk mendapatkan kitas Investor DOKUMEN PERUSAHAAN : 1. Akte pendirian dan Sk kehakiman 2. Akte perubahan dan Sk kehakiman 3. Npwp 4. Izin OSS ( NIB, Izin usaha, Izin lokasi ) 5. Kop surat yg sudah distempel 6. Ktp , Npwp dan Foto direktur / HRD WNI 7. Rekening Koran 1 bln terakhir minimal saldo 1.500 ( rekening perusahaan / WNA ) DOKUMEN WARGA NEGARA ASING : 1. Passport (berlaku minimal 18 bulan) 2. Foto 4 x 6 (beground merah) kemeja berdasi 3. Alamat tempat tinggal di Indonesia INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI NURSALIM 081380157878