Tenaga Kerja Asing (TKA) masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Salah satu alasan kenapa tenaga kerja asing masih diperlukan di Indonesia karena kompetensinya yang lebih mumpuni. Meski begitu, tenaga kerja asing tak bisa masuk begitu saja ke Indonesia. Mereka membutuhkan dokumen perizinan seperti visa dan Kitas TKA. Pembuatan kartu izin tinggal terbatas dapat dilakukan lewat jasa Kitas TKA. 

Apa Itu Kitas TKA?

Kitas TKA adalah Kartu ijin Tinggal Terbatas untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Sama seperti Kitas pada umumnya, jangka waktu yang diberikan hanya 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk mengajukan permohonan ijin tinggal terbatas lewat jasa Kitas TKA, warga negara asing harus mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya. 

Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Kitas TKA dapat melakukan aktivitas kerja di Indonesia secara sah. Bahkan, WNA berhak menerima upah atas jerih payahnya. Kendati demikian, sebelum mengurus ijin tinggal di jasa Kitas TKA, seorang WNA harus mengajukan permohonan notifikasi persetujuan penggunaan TKA da VITAS yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

Tanpa mengurus ijin tinggal terbatas lewat jasa Kitas TKA, warga negara asing tidak dapat melakukan kegiatan kerja di Indonesia. Kalaupun bisa, statusnya tidaklah sah di mata hukum. 

Siapa Saja Pemberi Kerja Tenaga Asing?

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tenaga kerja asing harus mendapatkan sponsor dari perusahaan tempatnya bekerja sebelum membuat ijin tinggal lewat jasa Kitas TKA. Yang dimaksud dengan sponsor adalah memperoleh dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja. Lantas, siapa saja pemberi kerja bagi tenaga asing? 

Pemberi kerja tenaga asing berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia meliputi instansi pemerintah, badan-badan internasional, organisasi internasional, dan perwakilan negara asing yang ada di Indonesia. Selain itu, WNA yang mengajukan ijin tinggal lewat jasa Kitas TKA bisa bekerja di kantor perwakilan dagang asing, kantor berita asing, dan kantor perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatannya di Indonesia 

Lebih lanjut, pemberi kerja bagi WNA yang mengajukan ijin tinggal terbatas di jasa Kitas TKA bisa badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan badan usaha yang tidak dilarang oleh Undang-Undang. 

Persyaratan Membuat Ijin Tinggal Terbatas di Jasa Kitas TKA 

Sebelum mengajukan pembuatan ijin tinggal terbatas lewat jasa Kitas TKA, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen perusahaan tempat Anda bekerja dan dokumen pribadi. Dokumen pribadi yang perlu dipersiapkan di jasa Kitas TKA meliputi passport, ijazah universitas, referensi kerja, foto 4 x 6, alamat tempat tinggal di negara asal, dan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia. 

Setelah menyiapkan semua persyaratannya, Anda bisa mengurus ijin tinggal lewat jasa Kitas TKA terpercaya.